Form WhatsApp

Profil KUA Kecamatan Ponre

shape image

Profil KUA Kecamatan Ponre





PROFIL KEPALA
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PONRE  
KABUPATEN BONE

Nama lengkap                     : IMRAN B., S.Ag
NIP/Karpeg                         : 19741231 200710 1 001
Tempat, tanggal lahir         :  Sinjai Timur, 31 Desember 1974      
Pangkat/Golongan-ruang  : Penata/IIIc
Jabatan                                : Kepala KUA Kecamatan Ponre
Unit kerja                            : Kantor Kementerian Agama
                                               Kabupaten Bone
Alamat kantor                    : Jalan Kol. H. A. Suradi
                                               Desa Pattimpa Kec. Ponre
Telepon                               : -
Alamat rumah                     : Cumene Desa Sumpang Minangae
Telepon / Hp                       : 081314613657
Riwayat pekerjaan:            :
1.   Penyuluh Agama Islam  di Kec. Kahu   (2009-2012)
2.    Penyuluh Agama Islam di Kec. Sibulue           (2012-2014)
3.    Kepala KUA Kec. Ponre                         (2014-Sekarang)

Riwayat Pendidikan              :
1.    SD Inp. 12/79 Sumpang Minangae                 (1988);
2.    MTs As-adiyah Sengkang                                (1991);
3.    MA As-adiyah Sengkang                                 (1994);
4.    Sarjana (S.I) IAIN Alauddin Makassar             (2000);                        
Istri                              : Hj. Darmawati, S.Pd.
Anak                           :  -
                       
Pendidikan dan Pelatihan :
1.    Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Tahun 2010
2.    Diklat Prajabatan Tahun 2011
3.    Diklat Kepenghuluan Tahun 2017

Lonrong, 30 April 2018


IMRAN B, S.Ag
NIP. 19741231 200710 1 001



SEKILAS KECAMATAN PONRE 
Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan salah satu dari beberapa institusi di bawah naungan Kementerian Agama.  Dalam peran dan fungsinya, Kantor Urusan Agama Kecamatan menjadi bahagian yang sangat urgen dalam pranata kemasyarakatan, terutama dalam konteks pembinaan keagamaan.  Sebagai bahagian dari pemerintah, peran yang strategis tersebut tergambar dalam kehidupan masyarakat, terlebih pada interaksi sosial yang berkaitan dengan NTCR (nikah, talak, cerai, dan rujuk), pengelolaan zakat, peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, pelaksanaan kegiatan ibadah sosial, penataan administrasi kemasjidan, dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diperlukan dalam kehidupan sosio-religius.
Dalam rangka mengiplementasikan KMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, sebagai institusi terdepan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre dituntut peran aktifnya dalam memberikan layanan dan bimbingan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya ummat Islam.  Oleh karena itu dalam peran strukturalnya keberadaan KUA Kecamatan Ponre menjalankan tugas pokok dan fungsi yang strategis.  Sementara sebagai pranata kultural dan sosio-religius, merupakan representasi masyarakat dalam membangun dan menciptakan tatanan kehidupan yang dilandasi semangat moral, spiritual, iman dan akhlak.
Peran dan fungsi KUA Kecamatan Ponre yang kompleks tersebut merupakan tugas yang berat, karena merupakan amanah moral dan sosial yang harus diemban.  Meskipun demikian dengan segala keterbatasannya institusi KUA Kecamatan Ponre tetap berupaya melakukan pembenahan secara internal, dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai institusi pelayanan publik.  Upaya yang dilakukan dengan kerja keras dan sungguh-sungguh pada kenyataannya memerlukan dukungan dan motivasi pengabdian yang tulus dari segenap unsur  terkait.  Secara umum keberhasilan dalam mengemban amanah tersebut tidak terlepas dari keterlibatan segenap unsur terkait,  ketersediaan sumber daya yang memadai, dan tersedianya sarana yang representatif, serta kondisi lingkungan yang kondusif.

A.  Tinjauan Historis.
Kecamatan Ponre, merupakan salah satu dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan. Pada saat itu Ponre merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terrendah kedua setelah kecamatan Tonra.

B.  Tinjauan Geografis.
Kecamatan Ponre dengan luas wilayah 293 km2, terletak di bagian selatan Kabupaten Bone yang berjarak sekitar 18 km dari ibukota kabupaten Bone.
Kecamatan Ponre berbatasan dengan:
   1.   Sebelah Utara          ; Kec. Barebbo dan Kec. Palakka
   2.   Sebelah Selatan      ; Kec. Mare dan kec. Libureng
   3.   Sebelah Timur         ; Kec. Cina
   4.   Sebelah Barat          : Kec. Bengo

PETA WILAYAH KECAMATAN PONRE


 


 
C.  Tinjauan Demografis.
Ibukota kecamatan Ponre terletak di Desa Pattimpa, dengan jarak 18 kilometer dari ibu kota Kabupaten Bone, Watampone.  Kecamatan Ponre berdasarkan pendataan Tahun 2017 dihuni oleh 3.838 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 13.989 jiwa, meliputi 9 desa, sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini:

TABEL 1
KEADAAN WILAYAH KECAMATAN PONRE

NO
D  E  S  A
JARAK DARI IBUKOTA
(KM)
LUAS
(KM2)
 KEPALA  
 KLRG
PENDUDUK
( JIWA )
KET
KEC
KAB
LK
PR
JUML
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1.
PATTIMPA
0
18
26,8
637
1.064
1.080
2.144

2.
MATTAMPAE
9
20
18,84
241
435
465
900

3.
TELLU BOCCOE
13
30
55,54
464
856
941
1.797

4.
SALEBBA
10
35
43,31
341
492
500
992

5.
MAPPESANGKA
84
69
68,62
732
1.325
1.350
2.675

6.
BOLLI
5
24
27,34
503
1.013
1.025
2.038

7.
POLEONRO
7
25
35,7
267
474
480
954

8.
SALAMPE
40
38
12,78
236
406
420
826

9.
TURU  ADAE
81
62
4,07
417
813
850
1.663

Sumber: Data Potensi KUA Kecamatan Ponre 
Dari tabel di atas diketahui pula bahwa Kecamatan Ponre terdiri dari 9 Desa dan tidak terdapat kelurahan. Sementara itu, dari jumlah penduduk 13.989 jiwa tersebut, terdiri atas 13.989 jiwa penduduk muslim, dan tidak ada penduduk non muslim, sebagaimana terlihat pada tabel 2 di bawah ini:


TABEL 2
JUMLAH PENDUDUK MENURUT AGAMA
 NO

D E S A
PENDUDUK MENURUT AGAMA
JMLH
Islam
Katholik
Protestan
Hindu
Budha
1
2
3
4
5
6
7
8
1
PATTIMPA
2.144
-
-
-
-
2.144
2
MATTAMPAE
900
-
-
-
-
900
3
TELLU BOCCOE
1.797
-
-
-
-
1.797
4
SALEBBA
992
-
-
-
-
992
5
MAPPESANGKA
2.675
-
-
-
-
2.675
6
BOLLI
2.038
-
-
-
-
2.038
7
POLEONRO
954
-
-
-
-
954
8
SALAMPE
826
-
-
-
-
826
9
Turu Adae
1.663
-
-
-
-
1.663
J u m l a h
13.989




13.989
Sumber:  Data Potensi KUA Kecamatan Ponre 

D.  Tinjauan Sosial Keagamaan
Dari tabel 2 di atas menunjukkan bahwa Kecamatan Ponre seluruh penduduknya adalah pemeluk agama Islam.  Ini berarti bahwa sarana dan kegiatan sosial keagamaan mencerminkan kehidupan yang bersendikan agama Islam.  Dengan demikian maka rumah ibadah yang tersebar di seluruh desa dalam wilayah kecamatan Ponre seluruhnya merupakan tempat ibadah ummat Islam.  Jumlah rumah ibadah di kecamatan Ponre dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
TABEL 3
RUMAH IBADAH DAN SARANA KEGIATAN KEAGAMAAN
NO

D E S A
RUMAH IBADAH
MAJELIS TAKLIM
TKA/ TPA
KET
MASJID
LANGGAR
1
2
3
4
5
6
7
1.
PATTIMPA
9

1
9

2.
MATTAMPAE
2

1
2

3.
TELLU BOCCOE
8

1
8

4.
SALEBBA
3
1
3
3

5.
MAPPESANGKA
6

1
6

6.
BOLLI
3

1
3

7.
POLEONRO
3

1
3

8.
SALAMPE
3

1
3

9.
TURU  ADAE
4
1
0
4

J u m l a h
41
2
10
41

Sumber: Data Potensi KUA Kecamatan Ponre 
Disamping Sarana dan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, di wilayah Kecamatan Ponre terdapat pula beberapa lokasi tanah wakaf, yang tersebar di beberapa desa, dengan fungsi dan peruntukan yang secara umum untuk kepentingan masyarakat Islam.  Tanah wakaf yang telah dilakukan pendataan di Kecamatan Ponre sebanyak 13 objek dengan luas 4.690 M2.  Tanah wakaf yang telah dilakukan pendataan tersebut, 12 lokasi diperuntukkan bagi rumah ibadah, dan 1 lokasi untuk Kantor KUA Kec. Ponre
Objek tanah wakaf yang sudah bersertifikat sebanyak 10 lokasi, 3 objek dalam penyelesaian di Badan Pertanahan Nasional, dan selebihnya masih proses AIW dan APAIW.  Dari jumlah keseluruhan objek tanah wakaf tersebut, 13 lokasi merupakan hasil penjaringan dari pendataan yang dilakukan pada kurun waktu Tahun 2014 - 2017.  


  KUA KECAMATAN PONRE

A.  Sarana dan Prasarana
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre adalah salah satu institusi Kementerian Agama di tingkat kecamatan, yang lingkup tugasnya meliputi tugas-tugas Urusan Agama Islam di wilayahnya. 
Gedung yang selesai dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran APBN berukuran 200 m2 di atas tanah seluas 926 M2  terletak di Desa Pattimpa, ibu kota Kecamatan Ponre.  Gedung permanen tersebut dilengkapi fasilitas dan ruangan yang representatif untuk penyelenggaraan kegiatan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre, yaitu;ruang kepala KUA, ruang balai nikah dan manasik haji, ruang lamming, ruang resepsionis, ruang tamu, ruang staf, ruang komputer, koridor, ruang penghulu, ruang arsip, ruang penyuluh, mushollah, pantri, dan 2 kamar mandi/wc .
Fasilitas ruangan yang standar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre difungsikan dengan semaksimal mungkin agar prinsip pelayanan dapat tercapai dengan baik.  Dengan demikian ruangan yang ada tersebut sekaligus dipergunakan untuk fungsi lainnya yang masih berkaitan.
Penataan kantor dan pekarangan ditata seapik dan seasri mungkin, agar dapat mengatasi kejenuhan, baik pegawai/staf, maupun masyarakat yang mempercayakan urusan dan keperluannya pada KUA Kecamatan Ponre.  Diantaranya, dengan penataan tanaman hias dan bunga yang apik, dapat memberikan kesejukan sampai kedalam ruang gedung/kantor.  
Bilik informasi yang diharapkan dapat memberikan berbagai informasi tentang pelayanan dan kegiatan kantor, termasuk pengumuman kehendak nikah ditempatkan pada sisi depan pekarangan kantor.  Dengan demikian masyarakat yang ingin mengetahui informasi dan pengumuman yang dibutuhkan tidak perlu menunggu jam dan hari kerja.  Dalam rangka memenuhi standard transparansi dan informasi yang representatif pada dinding luar ditempatkan papan grafiti untuk membantu masyarakat dalam mengetahui berbagai informasi pelayanan.
 
B.  Sumber Daya Manusia.
KUA Kecamatan Ponre mulai ada pada tahun 1966 dan sampai sekarang sudah 11 kali mengalami pergantian kepala KUA. Dan sekarang KUA Kecamatan Ponre dijabat oleh Imran B, S.Ag. Berikut nama-nama yang pernah menjabat Kepala KUA Kecamatan Ponre:
TABEL 4
NAMA-NAMA KEPALA KUA KECAMATAN PONRE
No.
NAMA
TAHUN
1.
Marsuki S
1966-1968
2.
Bakri T
1968-1972
3.
Marhumi Hamzah
1972-1983
4.
Bakri T
1983-1984
5.
Mattang Amar
1984-1993
6.
Abd. Majid K
1995-1998
7.
Drs. Muh. Arif S
2003-2005
8.
Abustang, S.Ag
2005-2006
9.
Drs. Idrus J
2006-2008
10.
H. Ibnu Hajar, S.Ag
2008-2010
11.
Ambo Tuo, S.Ag
2010-2014
12.
Imran B, S.Ag.
2014-Sekarang
Dalam menjalankan kegiatan administratif dan pelayanan, Kepala Kantor dibantu oleh 3 orang staf pelaksana administrasi, 2 orang PTT, dan 6 orang penyuluh agama Islam non PNS. 

TABEL 5
DAFTAR PEGAWAI KUA KECAMATAN PONRE
NO
NAMA
NIP
PANGKAT
PEND / JENIS KELAMIN
JABATAN


1
2
3
6

1.
Imran B, S.Ag
S1
Kepala KUA Ponre

Nip. 19741231 200710 1 001
Laki-Laki

2.
Drs. Jusman
S1
Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan

Nip. 19640805 201411 1 002
Laki-Laki

3.
Hasnaeni, S.Ag
S1
Pengolah Data

Nip. 19710210 201411 2 003
Perempuan

4.
Marlina Syam, S.Pd.
S1
Pengadministrasi

Nip. 19750618 201411 2 004
Perempuan

5.
A. Sarina, S.Sos
S1
PTT


Perempuan

6.
Ratna, S.HI
S1
PTT


Perempuan

7.
Irfan Syamda, S.E.Sy
S1
PAIN PNS


Laki-Laki

8.
Muhammad Amir Basri, S.E.Sy
S1
PAIN PNS


Laki-Laki

9.
Amrullah, S.E.Sy.
S1
PAIN PNS


Laki-Laki

10.
Nurdin, S.H
S1
PAIN PNS


Laki-Laki

11.
Herianti, S.Pd.I
S1
PAIN PNS


Perempuan

12.
Elli Herliana, S.Pd.I
S1
PAIN PNS


Perempuan

Sumber: Data Potensi KUA Kecamatan Ponre 
Dari tabel di atas menunjukkan bahwa SDM Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre terdapat 4 orang Pegawai Negeri Sipil, 2 orang PTT, dan 6 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.  Dari segi pendidikan semua berijazah Strata 1, sedang  menurut jenis kelamin terdapat 6 orang laki-laki, dan 6 orang perempuan. 

C.  Visi , Misi, Motto dan Slogan Layanan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre sebagai bahagian integral Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, dalam visi dan misinya akan senantiasa menopang kebijakan institusi di atasnya.  Rumusan visi dan misi KUA Kecamatan Ponre adalah:
1.  Visi.
Terwujudnya agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.  Misi
1)    Meningkatkan pelayanan bidang organisasi dan tata laksana
2)    Meningkatkan pelayanan tekhnis bidang administrasi nikah dan rujuk
3)    Meningkatkan pelayanan tekhnis bidang administrasi kependudukan dan keluarga sakinah, kemitraan umat dan produk halal
4)    Meningkatkan pelayanan tekhnis bidang administrasi kemesjidan
5)    Meningkatkan pelayanan tekhnis bidang administrasi ZIS, IBOS, dan Wakaf
6)    Meningkatkan informasi tentang madrasah, pontren, haji dan umroh
7)    Meningkatkan layanan lintas sector

3.  Motto.
Untuk menunjang terselenggaranya fungsi pelayanan prima, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre berpegang pada motto “Layanan Prima adalah Ibadah”. 
Dalam melaksanan tugas-tugas yang diprogramkan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre sebagai Pegawai Pencatat Nikah, dibantu oleh Para Pembantu PPN yang tersebar di setiap desa.  Pembantu PPN dibantu oleh para pegawai syara’ dan pemuka agama di wilayahnya masing-masing.  Terdapat 9 orang Pembantu PPN yang melaksanakan tugas-tugas keagaman di wilayah desa masing-masing. Berikut nama-nama Pembantu PPN dalam wilayah Kecamatan Ponre:

TABEL 6
DAFTAR PEMBANTU PPN DAN WILAYAH TUGASNYA

NO
NAMA
ALAMAT
DESA
KET
1
2
3
4
6
1.
Muh. Rapi, S.Pd
Kamp. Baru
Pattimpa

2.
Abd. Rahman
Bulu Pasekko
Mattampae

3.
Anwar
Tinco
Tellu Boccoe

4.
-
-
Salebba
Tidak ada P3N
5.
Abd. Rahman Rasyid
Pakkita
Mappesangka

6.
-
-
Bolli
Tidak ada P3N
7.
Abdul Majid
Jampu
Poleonro

8.
Hamzah Pawe
Saweng
Salampe

9.
Hawing
Boddonge
Turu Adae

Sumber: Data Potensi KUA Kecamatan Ponre 


 




Sesuai Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugas, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
1.  Melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.  Penyususnan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.  Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4.  Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5.  Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6.  Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7.  Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
8.  Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud di atas, KUA kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

A.  Bidang Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Ponre senantiasa berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi kepegawaian, nikah dan rujuk, (NR) keuangan, perwakafan, kegiatan ibadah sosial, kemesjidan, zakat serta administrasi (tata) persuratan.
            Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut
1.   Administrasi Kepegawaian
a.    Menyusun file kepegawaian
b.    Membuat DP3
c.    Menyusun Jobs Description
d.    Membuat daftar hadir
e.    Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
f.      Membuat Daftar Urut Kepangkatan


2.   Aministrasi Nikah dan Rujuk
a.    Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
b.    Memeriksa, mangawasi, menghadiri, dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
c.    Mengumumkan kehendak nikah
d.    Menerbitkan Kutipan Akta Nikah
e.    Menerbitkan Duplikat Kutipan Akta Nikah
f.      Melaksanakan kearsipan administrasi NTCR
3.    Administrasi Keuangan
a.    Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
b.    Menerima dan membukukan serta mendayagunakan Dana Operasional
c.    Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4.    Administrasi Perwakafan
a.    Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
b.    Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
c.    Mengarsipkan AIW dan fotocopy sertifikat wakaf

5.    Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
a.    Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
b.    Mendata lembaga / pranata sosial keagamaan
c.Melakukan koordinasi dengan tokoh agama
6.    Administrasi Kemesjidan
a.    Mendata perkembangan jumlah masjid, langgar, dan mushollah
b.    Melaksanakan pembinaan managemen masjid
c.    Membuat permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid
7.    Administrasi Zakat
a.    Menyebarkan himbauan Gerakan Zakat mal, Infaq dan zakat fitrah
b.    Menatausahakan kegiatan dan penerimaan dana ZIS
c.    Menyalurkan dan mendayagunakan dana ZIS
d.    Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS
8.    Administrasi (Tata) Persuratan
a.    Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
b.    Mengendalikan dan mengarahkan surat keluar, dan surat masuk
c.    Melaksanakan tata kearsipan dinamis, semi-dinamis, dan statis

B.  Bidang Pelayanan
Fungsi Pelayanan KUA Kecamatan Ponre dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.  Bentuk-bentuk pelayanan tersebut meliputi :
1.        Memeriksa, menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.        Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW)
3.        Mendaftar dan mengesahkan susunan pengurus Nadzir wakaf
4.        Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan
5.        Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat rekomendasi, dan surat lainnya.
C.  Bidang Pembinaan
Pembinaan yang berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang senantiasa dilakukan oleh KUA Kecamatan Ponre.  Pembinaan tersebut antara lain :
1.        Menerapkan pola kemitraan antar staf, dengan mengembangkan suasana kekeluargaan di dalam lingkungan kantor.
2.        Pembinaan rohani dan kemampuan berinteraksi di tengah masyarakat
3.        Mengikutsertakan karyawan dalam berbagai kegiatan pelatihan dan seminar yang dilaksanakan oleh instansi atau lembaga sosial
4.        Memotivasi semangat peningkatan skill pegawai/staf dengan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
5.             Melaksanakan rapat staf secara rutin, dan menelaah saran, kritik dan masukan demi peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan
6.        Menjaga kedisiplinan kerja dan bimbingan pelaksanaan tugas dengan jelas namun tetap dalam suasana harmonis
7.        Mengadakan silaturahmi dengan para alim ulama, tokoh agama, dan pemuka masyarakat
8.        Melaksanakan program Jum’at bersih di lingkungan kantor, dengan melibatkan masyarakat sekitar
9.        Menanamkan kepada masyarakat Kecamatan Ponre rasa memiliki, dan turut bertanggung jawab atas kantor dan Balai Nikah Kecamatan Ponre
10.     Proaktif mengatur khatib, da’i, dan muballigh dan jadwal kegiatan keagamaan (shalat juimat, hari besar Islam, tarawih, dan sebagainya)

D.  Bidang Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral dan koordinatif dengan unsur dan pihak terkait guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang optimal.   KUA Kecamatan Ponre bekerjasama badan dan lembaga lainnya dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan.  Bentuk kegiatan koordinatif tersebut meliputi:
1.       Kursus atau bimbingan bagi calon pengantin
2.       Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
3.       Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
4.       Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
5.       Melayani konsultasi  pra nikah, pasca nikah, dan krisis rumah tangga
6.       Penyuluhan tentang pentingnya kehidupan dan kerukunan beragama

E.  Implementasi Program Kerja .
Sebagai lembaga yang terorganisir dan terstruktur, Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre mengoptimalkan seluruh perangkat dan potensi sumber daya manusia yang tersedia, sebagai sebuah subsistem dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.  Dengan demikian Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre sebagai institusi yang eksistensinya sebagai public service, maka sistem ketatalaksanaan kegiatannya senantiasa berdimensi pelayanan.  Secara umum program kerja yang disusun mengacu pada menu-menu pelayanan, sebagaimana tersebut di bawah ini:
1)        Pelayanan bidang nikah dan rujuk
2)        Pelayanan dan bimbingan penasihatan pranikah
3)        Pelayanan dan pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
4)        Pelayanan konsultasi krisis rumah tangga
5)        Pelayanan, bimbingan dan pembinaan jaminan produk halal
6)        Pelayanan dan pembinaan pengembangan kemitraan ummat Islam dan lembaga keagamaan
7)        Pelayanan dan bimbingan penentuan arah kiblat
8)        Pelayanan dan bimbingan jadwal shalat, jadwal imsakiyah
9)        Pelayanan data tempat ibadah dan lembaga keagamaam
10)     Pelayanan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
11)     Palayanan dan bimbingan Manajemen Kemasjidan
12)     Pelayanan & bimbingan Zakat, Infaq dan Shadaqah
13)     Pelayanan dan pembinaan penyuluh agama
14)     Pelayanan dan bimbingan manasik haji dan umrah
15)     Pelayanan dan pembinaan kerukunan umat beragama
Untuk mencapai keberhasilan dalam mengemban tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat dan sebagai administrator, KUA Kecamatan Ponre membagi tugas kedalam tujuh ruang lingkup secara struktural-fungsional.  Masing-masing ruang lingkup telah ditetapkan bidang tugas yang dikelolanya, agar seluruh program kegiatan dapat terlaksana dengan baik.  Ketujuh ruang lingkup beserta bidang tugas itu adalah:
1.    Administrasi Kepenghuluan; bidang ini dalam implementasinya mencakup Administrasi Nikah dan Rujuk.  Operasionalnya mulai dari menyiapkan bahan dan perlengkapan kerja, melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, pencatatan,  pembinaan, dan bimbingan terhadap calon pengantin.  Disamping itu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu dan kinerja Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (Pembantu PPN), menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan masalah NR.
2.    Administrasi Ketatausahaan; bidang ini melaksanakan penataan administrasi dan tata usaha kantor, memperbaharui data/statistik, menangani surat menyurat, tertib kearsipan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan ketatausahaan, serta melaksanakan penataan lingkungan kantor.
3.    Administrasi Kemasjidan; menginventarisir rumah ibadah (masjid, langgar, dan mushalla), pembinaan bagi pengurus masjid, jama’ah dan remaja masjid, membina dan mendorong terbentuknya perpustakaan masjid.  Bidang ini juga bertugas melaksanakan administrasi kemasjidan, dan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemasjidan.
4.    Administrasi Zawaibsos; bidang ini berorientasi untuk melakukan penertiban zakat, wakaf, dan ibadah sosal.  Memberdayakan dan mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan persolan tersebut.
5.    Administrasi Keuangan; menjalankan fungsinya sebagai pusat perbendaharaan dan kas kantor, mulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, pemanfaatan, dan pelaporannya.
6.    Administrasi Produk Halal; dalam implementasi programnya, bidang ini melaksanakan penyuluhan dan penyebaran informasi produk, khususnya dalam kaitannya dengan masalah halal dan tidaknya produk tersebut.   Untuk tugas ini diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak atau lembaga yang mempunyai kewenangan dan kompetensi.
7.    Administrasi Kemitraan Ummat;  bidang ini bertugas melakukan penyuluhan dan pembinaan kemitraan ummat.  Mendorong terciptanya peran serta ummat dalam pembangunan, membinan kerukunan ummat beragama, melalui koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait.
Selain ketujuh ruang lingkup tersebut di atas, KUA Kecamatan Ponre masih melaksanakan tugas tambahan yang terangkum dalam tugas-tugas badan semi resmi dan lembaga keagamaan yang ada.  Tugas dimaksud tertuang dalam proram kegiatan Badan Semi Resmi dan lembaga-lembaga seperti BP-4, P-2A, LPTQ, BAZCAM, IPHI, PHBI, dan sebagainya.

F.  Bidang Lintas Sektoral
1.     Proaktif dalam seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan, dan Instansi vertikal dan otomon di tingkat kecamatan
2.     Mengikuti rapat koordinasi tingkat kecamatan setiap bulan
3.     Berperan aktif pada kegiatan dan peringatan hari besar keagamaan dan hari besar nasional di tingkat kecamatan.

G.  Program Kerja Badan Semi Resmi
1.   Program BP-4 (Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian dan Perkawinan) terdiri dari :
a.    Memberikan bimbingan perkawinan dan penyuluhan tentang undang-undang perkawinan kepada masyarakat dan calon pengantin.
b.    Mengusahakan peningkatan kesejahteraan keluarga dalam :
1)    Pelayanan BP-4
2)    Penyuluhan Majlis Ta’lim
3)    Suscatin terpadu dan perorangan
4)    Pembinaan keluarga sakinah
5)    Memberikan bimbingan melalui pelayanan tentang kesehatan/Imunisasi terpadu dengan instansi terkait.
2.   Program Kerja P2A, BAZCAM, LPTQ, PHBI
a.     Mengkoordinir kegiatan hari-hari besar Islam, kegiatan remaja masjid baik dalam kegiatan sosial maupun kegiatan yang bersifat ritual.
b.     Memberikan penyuluhan keagamaan secara umum kepada Majlis Ta’lim dan remaja masjid.
c.     Memberikan penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan fungsi BAZ.
d.     Memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Keluarga Berencana (KB) kepada masyarakat dan calon penganten
e.     Melakukan pembinaan bagi qari’, qari’ah, dan hafidz, hafidzah
f.      Mengutus dan mendampingi kafilah kecamatan Ponre pada MTQ/STQ tingkat Kabupaten
Dalam hal pembinaan haji, KUA Kecamatan Ponre dalam tiga tahun terakhir telah melaksanakan pelatihan manasik bagi calon haji yang berada di wilayah Kecamatan Ponre.  Hanya saja karena jumlah jama’ah yang belum mencukupi satu regu, maka pelaksanaannya dilaksanakan terpadu dengan kecamatan terdekat.  Selain itu KUA Kecamatan Ponre bekerja sama dengan IPHI melakukan pembinaan pra dan pasca haji, yang antara lain:
a.    Memberikan penerangan kepada masyarakat melalui Majelis Ta’lim tentang proses cara pendaftaran haji.
b.    Memberikan penerangan/bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan (Manasik haji).
c.    Memberikan bimbingan dalam bentuk pengajian/ majelis ta’lim
d.    Memberikan bimbingan, motivasi, dan penerangan tentang kemabruran haji
  
PENUTUP

Penyusunan Profil KUA Kecamatan Ponre ini dimaksudkan sebagai motivasi peningkatan kinerja, dan juga sebagai informasi dan gambaran obyektif yang bertujuan pada keberhasilan bersama.  Secara internal dimaksudkan sebagai motivasi peningkatan kinerja dalam menjalankan peran dan fungsi pelayanan, paling tidak sebagai self-control dan tolak ukur kemampuan dan kinerja.  Secara eksternal diharapkan dapat memberi gambaran tentang kondisi obyektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre kepada masyarakat pada umumnya, dan ummat Islam pada khususnya, terutama di dalam wilayah Kecamatan Ponre.

Posting Komentar

Copyright © AgusSalim For - KUA KECAMATAN PONRE

Form WhatsApp KUA Ponre

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !