Profil KUA Kecamatan Ponre
PROFIL KEPALA
KANTOR
URUSAN AGAMA
KECAMATAN
PONRE
KABUPATEN
BONE
Nama lengkap :
IMRAN B., S.Ag
NIP/Karpeg :
19741231 200710 1 001
Tempat, tanggal lahir : Sinjai Timur, 31 Desember 1974
Pangkat/Golongan-ruang :
Penata/IIIc
Jabatan :
Kepala KUA Kecamatan Ponre
Unit kerja : Kantor Kementerian
Agama
Kabupaten Bone
Alamat kantor :
Jalan Kol. H. A. Suradi
Desa Pattimpa Kec. Ponre
Telepon :
-
Alamat rumah :
Cumene Desa Sumpang Minangae
Telepon / Hp : 081314613657
Riwayat pekerjaan: :
1. Penyuluh
Agama Islam di Kec. Kahu (2009-2012)
2. Penyuluh Agama Islam di Kec. Sibulue (2012-2014)
3. Kepala KUA Kec. Ponre (2014-Sekarang)
Riwayat Pendidikan :
1. SD
Inp. 12/79 Sumpang Minangae (1988);
2. MTs
As-adiyah Sengkang (1991);
3. MA
As-adiyah Sengkang (1994);
4. Sarjana (S.I) IAIN Alauddin Makassar (2000);
Istri :
Hj. Darmawati, S.Pd.
Anak : -
Pendidikan dan Pelatihan :
1. Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Tahun 2010
2. Diklat Prajabatan Tahun 2011
3. Diklat
Kepenghuluan Tahun 2017
Lonrong, 30
April 2018
IMRAN B, S.Ag
NIP. 19741231 200710 1 001
Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan salah satu dari beberapa institusi
di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam peran dan fungsinya, Kantor Urusan Agama Kecamatan menjadi
bahagian yang sangat urgen dalam pranata kemasyarakatan, terutama dalam konteks
pembinaan keagamaan. Sebagai bahagian
dari pemerintah, peran yang strategis tersebut tergambar dalam kehidupan
masyarakat, terlebih pada interaksi sosial yang berkaitan dengan NTCR (nikah,
talak, cerai, dan rujuk), pengelolaan zakat, peningkatan pemahaman dan
pengamalan agama, pelaksanaan kegiatan ibadah sosial, penataan administrasi
kemasjidan, dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diperlukan dalam kehidupan
sosio-religius.
Dalam rangka mengiplementasikan KMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, sebagai institusi terdepan Kementerian
Agama, Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre dituntut peran aktifnya dalam memberikan layanan dan bimbingan terhadap
kehidupan masyarakat, khususnya ummat Islam.
Oleh karena itu dalam peran strukturalnya keberadaan KUA Kecamatan Ponre menjalankan tugas pokok dan fungsi yang strategis. Sementara sebagai pranata kultural dan
sosio-religius, merupakan representasi masyarakat dalam membangun dan
menciptakan tatanan kehidupan yang dilandasi semangat moral, spiritual, iman
dan akhlak.
Peran dan fungsi KUA Kecamatan Ponre yang kompleks tersebut merupakan tugas
yang berat, karena merupakan amanah moral dan sosial yang harus diemban. Meskipun demikian dengan segala
keterbatasannya institusi KUA Kecamatan Ponre tetap berupaya melakukan
pembenahan secara internal, dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsinya
sebagai institusi pelayanan publik.
Upaya yang dilakukan dengan kerja keras dan sungguh-sungguh pada
kenyataannya memerlukan dukungan dan motivasi pengabdian yang tulus dari
segenap unsur terkait. Secara umum keberhasilan dalam mengemban
amanah tersebut tidak terlepas dari keterlibatan segenap unsur terkait, ketersediaan sumber daya yang memadai, dan
tersedianya sarana yang representatif, serta kondisi lingkungan yang kondusif.
A. Tinjauan
Historis.
Kecamatan
Ponre, merupakan salah satu dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Bone,
Propinsi Sulawesi Selatan. Pada saat itu Ponre merupakan kecamatan dengan
jumlah penduduk terrendah kedua setelah kecamatan Tonra.
B. Tinjauan
Geografis.
Kecamatan
Ponre dengan luas wilayah 293 km2, terletak di bagian selatan Kabupaten Bone yang
berjarak sekitar 18 km dari ibukota kabupaten Bone.
Kecamatan Ponre berbatasan dengan:
1. Sebelah Utara ; Kec. Barebbo dan Kec. Palakka
2. Sebelah Selatan ; Kec. Mare dan kec.
Libureng
3. Sebelah Timur ;
Kec. Cina
4. Sebelah Barat : Kec. Bengo
PETA WILAYAH KECAMATAN PONRE
C. Tinjauan
Demografis.
Ibukota
kecamatan Ponre terletak di Desa Pattimpa, dengan jarak 18 kilometer dari ibu kota Kabupaten Bone, Watampone. Kecamatan Ponre berdasarkan pendataan Tahun 2017
dihuni oleh 3.838 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 13.989 jiwa, meliputi 9 desa,
sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini:
TABEL 1
KEADAAN
WILAYAH KECAMATAN PONRE
NO
|
D E S A
|
JARAK DARI
IBUKOTA
(KM)
|
LUAS
(KM2)
|
KEPALA
KLRG
|
PENDUDUK
( JIWA )
|
KET
|
|||
KEC
|
KAB
|
LK
|
PR
|
JUML
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
1.
|
PATTIMPA
|
0
|
18
|
26,8
|
637
|
1.064
|
1.080
|
2.144
|
|
2.
|
MATTAMPAE
|
9
|
20
|
18,84
|
241
|
435
|
465
|
900
|
|
3.
|
TELLU BOCCOE
|
13
|
30
|
55,54
|
464
|
856
|
941
|
1.797
|
|
4.
|
SALEBBA
|
10
|
35
|
43,31
|
341
|
492
|
500
|
992
|
|
5.
|
MAPPESANGKA
|
84
|
69
|
68,62
|
732
|
1.325
|
1.350
|
2.675
|
|
6.
|
BOLLI
|
5
|
24
|
27,34
|
503
|
1.013
|
1.025
|
2.038
|
|
7.
|
POLEONRO
|
7
|
25
|
35,7
|
267
|
474
|
480
|
954
|
|
8.
|
SALAMPE
|
40
|
38
|
12,78
|
236
|
406
|
420
|
826
|
|
9.
|
TURU
ADAE
|
81
|
62
|
4,07
|
417
|
813
|
850
|
1.663
|
|
Sumber: Data Potensi KUA Kecamatan Ponre
Dari tabel di atas diketahui pula bahwa Kecamatan Ponre
terdiri dari 9 Desa dan tidak terdapat kelurahan. Sementara itu, dari
jumlah penduduk 13.989 jiwa tersebut,
terdiri atas 13.989 jiwa penduduk muslim, dan tidak ada penduduk non muslim,
sebagaimana terlihat pada tabel 2 di bawah ini:
TABEL 2
JUMLAH PENDUDUK MENURUT AGAMA
NO
|
D E
S A
|
PENDUDUK
MENURUT AGAMA
|
JMLH
|
||||
Islam
|
Katholik
|
Protestan
|
Hindu
|
Budha
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
PATTIMPA
|
2.144
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.144
|
2
|
MATTAMPAE
|
900
|
-
|
-
|
-
|
-
|
900
|
3
|
TELLU BOCCOE
|
1.797
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1.797
|
4
|
SALEBBA
|
992
|
-
|
-
|
-
|
-
|
992
|
5
|
MAPPESANGKA
|
2.675
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.675
|
6
|
BOLLI
|
2.038
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.038
|
7
|
POLEONRO
|
954
|
-
|
-
|
-
|
-
|
954
|
8
|
SALAMPE
|
826
|
-
|
-
|
-
|
-
|
826
|
9
|
Turu Adae
|
1.663
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1.663
|
J u m l a h
|
13.989
|
|
|
|
|
13.989
|
Sumber: Data Potensi KUA Kecamatan Ponre
D. Tinjauan
Sosial Keagamaan
Dari
tabel 2 di atas menunjukkan bahwa Kecamatan Ponre seluruh penduduknya adalah
pemeluk agama Islam. Ini berarti bahwa
sarana dan kegiatan sosial keagamaan mencerminkan kehidupan yang bersendikan
agama Islam. Dengan demikian maka rumah
ibadah yang tersebar di seluruh desa dalam wilayah kecamatan Ponre seluruhnya
merupakan tempat ibadah ummat Islam.
Jumlah rumah ibadah di kecamatan Ponre dapat dilihat pada tabel di bawah
ini:
TABEL 3
RUMAH IBADAH DAN SARANA
KEGIATAN KEAGAMAAN
NO
|
D E
S A
|
RUMAH
IBADAH
|
MAJELIS
TAKLIM
|
TKA/
TPA
|
KET
|
|
MASJID
|
LANGGAR
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.
|
PATTIMPA
|
9
|
|
1
|
9
|
|
2.
|
MATTAMPAE
|
2
|
|
1
|
2
|
|
3.
|
TELLU BOCCOE
|
8
|
|
1
|
8
|
|
4.
|
SALEBBA
|
3
|
1
|
3
|
3
|
|
5.
|
MAPPESANGKA
|
6
|
|
1
|
6
|
|
6.
|
BOLLI
|
3
|
|
1
|
3
|
|
7.
|
POLEONRO
|
3
|
|
1
|
3
|
|
8.
|
SALAMPE
|
3
|
|
1
|
3
|
|
9.
|
TURU
ADAE
|
4
|
1
|
0
|
4
|
|
J u m l a h
|
41
|
2
|
10
|
41
|
|
Sumber: Data
Potensi KUA Kecamatan Ponre
Disamping Sarana dan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, di
wilayah Kecamatan Ponre terdapat pula beberapa lokasi tanah wakaf, yang
tersebar di beberapa desa, dengan fungsi dan peruntukan yang secara umum untuk
kepentingan masyarakat Islam. Tanah
wakaf yang telah dilakukan pendataan di Kecamatan Ponre sebanyak 13 objek dengan luas 4.690 M2. Tanah wakaf yang telah dilakukan pendataan
tersebut, 12 lokasi diperuntukkan bagi rumah ibadah, dan 1 lokasi untuk Kantor
KUA Kec. Ponre
Objek
tanah wakaf yang sudah bersertifikat sebanyak 10
lokasi, 3 objek
dalam penyelesaian di Badan Pertanahan Nasional, dan selebihnya masih proses AIW
dan APAIW. Dari jumlah keseluruhan objek
tanah wakaf tersebut, 13
lokasi merupakan hasil penjaringan dari pendataan yang dilakukan pada kurun
waktu Tahun 2014 - 2017.
A. Sarana dan Prasarana
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre adalah salah
satu institusi Kementerian Agama di tingkat kecamatan, yang lingkup tugasnya
meliputi tugas-tugas Urusan Agama Islam di wilayahnya.
Gedung yang selesai dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran APBN berukuran 200 m2 di
atas tanah seluas 926 M2
terletak di Desa
Pattimpa, ibu kota Kecamatan Ponre. Gedung permanen tersebut dilengkapi fasilitas
dan ruangan yang representatif untuk penyelenggaraan kegiatan administrasi
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre, yaitu;ruang kepala KUA, ruang balai nikah
dan manasik haji, ruang lamming, ruang resepsionis, ruang tamu, ruang staf,
ruang komputer, koridor, ruang penghulu, ruang arsip, ruang penyuluh,
mushollah, pantri, dan 2 kamar mandi/wc .
Fasilitas ruangan yang standar pada Kantor Urusan
Agama Kecamatan Ponre difungsikan dengan semaksimal mungkin agar prinsip
pelayanan dapat tercapai dengan baik.
Dengan demikian ruangan yang ada tersebut sekaligus dipergunakan untuk
fungsi lainnya yang masih berkaitan.
Penataan kantor dan pekarangan ditata seapik dan
seasri mungkin, agar dapat mengatasi kejenuhan, baik pegawai/staf, maupun
masyarakat yang mempercayakan urusan dan keperluannya pada KUA Kecamatan Ponre. Diantaranya, dengan penataan tanaman hias dan
bunga yang apik, dapat memberikan kesejukan sampai kedalam ruang gedung/kantor.
Bilik informasi yang diharapkan dapat memberikan
berbagai informasi tentang pelayanan dan kegiatan kantor, termasuk pengumuman
kehendak nikah ditempatkan pada sisi depan pekarangan kantor. Dengan demikian masyarakat yang ingin
mengetahui informasi dan pengumuman yang dibutuhkan tidak perlu menunggu jam
dan hari kerja. Dalam rangka memenuhi
standard transparansi dan informasi yang representatif pada dinding luar
ditempatkan papan grafiti untuk membantu masyarakat dalam mengetahui berbagai
informasi pelayanan.
B. Sumber Daya Manusia.
KUA Kecamatan Ponre mulai ada pada tahun 1966 dan
sampai sekarang sudah 11 kali mengalami pergantian kepala KUA. Dan sekarang KUA
Kecamatan Ponre dijabat oleh Imran B, S.Ag. Berikut nama-nama yang pernah
menjabat Kepala KUA Kecamatan Ponre:
TABEL 4
NAMA-NAMA KEPALA
KUA KECAMATAN PONRE
No.
|
NAMA
|
TAHUN
|
1.
|
Marsuki S
|
1966-1968
|
2.
|
Bakri T
|
1968-1972
|
3.
|
Marhumi Hamzah
|
1972-1983
|
4.
|
Bakri T
|
1983-1984
|
5.
|
Mattang Amar
|
1984-1993
|
6.
|
Abd. Majid K
|
1995-1998
|
7.
|
Drs. Muh. Arif S
|
2003-2005
|
8.
|
Abustang, S.Ag
|
2005-2006
|
9.
|
Drs. Idrus J
|
2006-2008
|
10.
|
H. Ibnu Hajar, S.Ag
|
2008-2010
|
11.
|
Ambo Tuo, S.Ag
|
2010-2014
|
12.
|
Imran B, S.Ag.
|
2014-Sekarang
|
Dalam menjalankan kegiatan administratif dan
pelayanan, Kepala Kantor dibantu oleh 3 orang staf pelaksana
administrasi, 2 orang PTT, dan 6 orang penyuluh agama Islam non PNS.
TABEL 5
DAFTAR PEGAWAI KUA
KECAMATAN PONRE
NO
|
NAMA
NIP
PANGKAT
|
PEND / JENIS KELAMIN
|
JABATAN
|
|
1
|
2
|
3
|
6
|
|
1.
|
Imran
B, S.Ag
|
S1
|
Kepala KUA Ponre
|
|
Nip.
19741231 200710 1 001
|
Laki-Laki
|
|||
2.
|
Drs. Jusman
|
S1
|
Penyusunan Program Anggaran dan Pelaporan
|
|
Nip.
19640805 201411 1 002
|
Laki-Laki
|
|||
3.
|
Hasnaeni, S.Ag
|
S1
|
Pengolah Data
|
|
Nip.
19710210 201411 2 003
|
Perempuan
|
|||
4.
|
Marlina Syam, S.Pd.
|
S1
|
Pengadministrasi
|
|
Nip.
19750618 201411 2 004
|
Perempuan
|
|||
5.
|
A. Sarina, S.Sos
|
S1
|
PTT
|
|
|
Perempuan
|
|||
6.
|
Ratna, S.HI
|
S1
|
PTT
|
|
|
Perempuan
|
|||
7.
|
Irfan Syamda, S.E.Sy
|
S1
|
PAIN PNS
|
|
|
Laki-Laki
|
|||
8.
|
Muhammad Amir Basri, S.E.Sy
|
S1
|
PAIN PNS
|
|
|
Laki-Laki
|
|||
9.
|
Amrullah,
S.E.Sy.
|
S1
|
PAIN PNS
|
|
|
Laki-Laki
|
|||
10.
|
Nurdin,
S.H
|
S1
|
PAIN PNS
|
|
|
Laki-Laki
|
|||
11.
|
Herianti,
S.Pd.I
|
S1
|
PAIN PNS
|
|
|
Perempuan
|
|||
12.
|
Elli
Herliana, S.Pd.I
|
S1
|
PAIN PNS
|
|
|
Perempuan
|
Sumber: Data Potensi KUA Kecamatan Ponre
Dari tabel di atas menunjukkan bahwa SDM Kantor
Urusan Agama Kecamatan Ponre terdapat 4 orang Pegawai Negeri Sipil, 2 orang PTT,
dan 6 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS berdasarkan surat keputusan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Dari segi pendidikan semua berijazah Strata 1, sedang menurut jenis kelamin terdapat 6 orang
laki-laki, dan 6 orang
perempuan.
C. Visi , Misi, Motto dan Slogan
Layanan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre sebagai
bahagian integral Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, dalam visi dan
misinya akan senantiasa menopang kebijakan institusi di atasnya. Rumusan visi dan misi KUA Kecamatan Ponre
adalah:
1. Visi.
Terwujudnya agama sebagai landasan
moral, spiritual dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Misi
1) Meningkatkan
pelayanan bidang organisasi dan tata laksana
2) Meningkatkan
pelayanan tekhnis bidang administrasi nikah dan rujuk
3) Meningkatkan
pelayanan tekhnis bidang administrasi kependudukan dan keluarga sakinah,
kemitraan umat dan produk halal
4) Meningkatkan
pelayanan tekhnis bidang administrasi kemesjidan
5) Meningkatkan
pelayanan tekhnis bidang administrasi ZIS, IBOS, dan Wakaf
6) Meningkatkan
informasi tentang madrasah, pontren, haji dan umroh
7) Meningkatkan
layanan lintas sector
3.
Motto.
Untuk menunjang terselenggaranya fungsi pelayanan
prima, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre berpegang pada motto “Layanan Prima adalah Ibadah”.
Dalam melaksanan tugas-tugas yang diprogramkan, Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre sebagai Pegawai Pencatat Nikah, dibantu
oleh Para Pembantu PPN yang tersebar di setiap desa. Pembantu PPN dibantu oleh para pegawai syara’
dan pemuka agama di wilayahnya masing-masing.
Terdapat 9 orang Pembantu PPN
yang melaksanakan tugas-tugas keagaman di wilayah desa masing-masing. Berikut
nama-nama Pembantu PPN dalam wilayah Kecamatan Ponre:
TABEL 6
DAFTAR PEMBANTU PPN DAN
WILAYAH TUGASNYA
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
DESA
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
6
|
1.
|
Muh. Rapi, S.Pd
|
Kamp. Baru
|
Pattimpa
|
|
2.
|
Abd. Rahman
|
Bulu Pasekko
|
Mattampae
|
|
3.
|
Anwar
|
Tinco
|
Tellu Boccoe
|
|
4.
|
-
|
-
|
Salebba
|
Tidak ada P3N
|
5.
|
Abd. Rahman Rasyid
|
Pakkita
|
Mappesangka
|
|
6.
|
-
|
-
|
Bolli
|
Tidak ada P3N
|
7.
|
Abdul Majid
|
Jampu
|
Poleonro
|
|
8.
|
Hamzah Pawe
|
Saweng
|
Salampe
|
|
9.
|
Hawing
|
Boddonge
|
Turu Adae
|
|
Sumber: Data
Potensi KUA Kecamatan Ponre
Sesuai Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA kecamatan
mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah
kerjanya. Dalam melaksanakan tugas, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
1.
Melaksanakan pelayanan,
pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2.
Penyususnan
statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3.
Pengelolaan
dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4.
Pelayanan
bimbingan keluarga sakinah;
5.
Pelayanan
bimbingan kemasjidan;
6.
Pelayanan
bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7.
Pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf; dan
8.
Pelaksanaan
ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud di atas, KUA kecamatan
dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji
reguler.
A. Bidang
Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Ponre senantiasa
berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi kepegawaian, nikah dan rujuk,
(NR) keuangan, perwakafan, kegiatan ibadah sosial, kemesjidan, zakat serta
administrasi (tata) persuratan.
Penjabaran
fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut
1.
Administrasi
Kepegawaian
a.
Menyusun file
kepegawaian
b.
Membuat DP3
c.
Menyusun Jobs Description
d.
Membuat
daftar hadir
e.
Merencanakan
peningkatan kesejahteraan pegawai
f.
Membuat Daftar
Urut Kepangkatan
2.
Aministrasi
Nikah dan Rujuk
a.
Mencatat
kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
b.
Memeriksa,
mangawasi, menghadiri, dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
c.
Mengumumkan
kehendak nikah
d.
Menerbitkan
Kutipan Akta Nikah
e.
Menerbitkan
Duplikat Kutipan Akta Nikah
f.
Melaksanakan
kearsipan administrasi NTCR
3.
Administrasi
Keuangan
a.
Menerima dan
membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
b.
Menerima dan
membukukan serta mendayagunakan Dana Operasional
c.
Mengatur dan
membukukan pendapatan dan belanja kantor
4.
Administrasi
Perwakafan
a.
Mendata
jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan sertifikasi
b.
Membuat
permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
c.
Mengarsipkan
AIW dan fotocopy sertifikat wakaf
5.
Administrasi
Kegiatan Ibadah Sosial
a.
Mendata
tempat ibadah dan kegiatannya
b.
Mendata
lembaga / pranata sosial keagamaan
c.Melakukan koordinasi dengan tokoh agama
6.
Administrasi
Kemesjidan
a.
Mendata
perkembangan jumlah masjid, langgar, dan mushollah
b.
Melaksanakan pembinaan
managemen masjid
c.
Membuat
permohonan rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid
7.
Administrasi
Zakat
a.
Menyebarkan
himbauan Gerakan Zakat mal, Infaq dan zakat fitrah
b.
Menatausahakan
kegiatan dan penerimaan dana ZIS
c.
Menyalurkan
dan mendayagunakan dana ZIS
d.
Melaporkan
hasil penerimaan dan penyaluran ZIS
8.
Administrasi
(Tata) Persuratan
a.
Mencatat dan
mengagendakan surat keluar dan masuk
b.
Mengendalikan
dan mengarahkan surat keluar, dan surat masuk
c.
Melaksanakan
tata kearsipan dinamis, semi-dinamis, dan statis
B. Bidang
Pelayanan
Fungsi Pelayanan KUA Kecamatan Ponre dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Bentuk-bentuk pelayanan tersebut meliputi :
1.
Memeriksa, menghadiri,
mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan pemberitahuan
kehendak nikah dan rujuk yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Menyaksikan
pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Pengganti
Ikrar Wakaf (APAIW)
3.
Mendaftar dan mengesahkan susunan pengurus Nadzir wakaf
4.
Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan
5.
Membuat surat
keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat rekomendasi, dan
surat lainnya.
C. Bidang
Pembinaan
Pembinaan yang berorientasi internal dan eksternal merupakan model
pembinaan yang senantiasa dilakukan oleh KUA Kecamatan Ponre. Pembinaan tersebut antara lain :
1.
Menerapkan
pola kemitraan antar staf, dengan mengembangkan suasana kekeluargaan di dalam
lingkungan kantor.
2.
Pembinaan
rohani dan kemampuan berinteraksi di tengah masyarakat
3.
Mengikutsertakan
karyawan dalam berbagai kegiatan pelatihan dan seminar yang dilaksanakan oleh
instansi atau lembaga sosial
4.
Memotivasi
semangat peningkatan skill pegawai/staf dengan melanjutkan studi ke jenjang
yang lebih tinggi.
5.
Melaksanakan
rapat staf secara rutin, dan menelaah saran, kritik
dan masukan demi peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan
6.
Menjaga kedisiplinan
kerja dan bimbingan pelaksanaan tugas dengan jelas namun tetap dalam suasana
harmonis
7.
Mengadakan
silaturahmi dengan para alim ulama, tokoh agama, dan pemuka masyarakat
8.
Melaksanakan
program Jum’at bersih di lingkungan kantor, dengan melibatkan masyarakat
sekitar
9.
Menanamkan
kepada masyarakat Kecamatan Ponre rasa memiliki, dan turut bertanggung jawab
atas kantor dan Balai Nikah Kecamatan Ponre
10.
Proaktif
mengatur khatib, da’i, dan muballigh dan jadwal kegiatan keagamaan (shalat
juimat, hari besar Islam, tarawih, dan sebagainya)
D. Bidang
Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral dan koordinatif dengan unsur dan pihak
terkait guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan hasil yang optimal. KUA
Kecamatan Ponre bekerjasama badan dan lembaga lainnya dalam menjalankan fungsi
penerangan dan penyuluhan. Bentuk
kegiatan koordinatif tersebut meliputi:
1.
Kursus atau
bimbingan bagi calon pengantin
2.
Penyuluhan
gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
3.
Penyuluhan
Gerakan Keluarga Sakinah
4.
Penyuluhan
Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
5.
Melayani konsultasi pra nikah, pasca nikah, dan krisis rumah
tangga
6.
Penyuluhan
tentang pentingnya kehidupan dan kerukunan beragama
E. Implementasi Program Kerja .
Sebagai lembaga yang terorganisir dan
terstruktur, Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre mengoptimalkan seluruh
perangkat dan potensi sumber daya manusia yang tersedia, sebagai sebuah
subsistem dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian Kantor Urusan Agama Kecamatan
Ponre sebagai institusi yang eksistensinya sebagai public service, maka sistem ketatalaksanaan kegiatannya senantiasa
berdimensi pelayanan. Secara umum
program kerja yang disusun mengacu pada menu-menu pelayanan, sebagaimana
tersebut di bawah ini:
1)
Pelayanan
bidang nikah dan rujuk
2)
Pelayanan dan
bimbingan penasihatan pranikah
3)
Pelayanan dan
pembinaan Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
4)
Pelayanan
konsultasi krisis rumah tangga
5)
Pelayanan,
bimbingan dan pembinaan jaminan produk halal
6)
Pelayanan dan
pembinaan pengembangan kemitraan ummat Islam dan lembaga keagamaan
7)
Pelayanan dan
bimbingan penentuan arah kiblat
8)
Pelayanan dan
bimbingan jadwal shalat, jadwal imsakiyah
9)
Pelayanan
data tempat ibadah dan lembaga keagamaam
10)
Pelayanan
pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
11)
Palayanan dan
bimbingan Manajemen Kemasjidan
12)
Pelayanan &
bimbingan Zakat, Infaq dan Shadaqah
13)
Pelayanan dan
pembinaan penyuluh agama
14)
Pelayanan dan
bimbingan manasik haji dan umrah
15)
Pelayanan dan
pembinaan kerukunan umat beragama
Untuk mencapai keberhasilan
dalam mengemban tugas dan fungsi
sebagai pelayan masyarakat dan sebagai administrator, KUA Kecamatan Ponre
membagi tugas kedalam tujuh ruang lingkup secara struktural-fungsional. Masing-masing ruang lingkup telah ditetapkan
bidang tugas yang dikelolanya, agar seluruh program kegiatan dapat terlaksana
dengan baik. Ketujuh ruang lingkup
beserta bidang tugas itu adalah:
1.
Administrasi Kepenghuluan; bidang ini dalam implementasinya mencakup
Administrasi Nikah dan Rujuk.
Operasionalnya mulai dari menyiapkan bahan dan perlengkapan kerja,
melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, pencatatan, pembinaan, dan bimbingan terhadap calon
pengantin. Disamping itu melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap mutu dan kinerja Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah (Pembantu PPN), menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, dan kegiatan lain
yang berkaitan dengan masalah NR.
2.
Administrasi Ketatausahaan; bidang ini melaksanakan penataan administrasi
dan tata usaha kantor, memperbaharui data/statistik, menangani surat menyurat,
tertib kearsipan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan ketatausahaan,
serta melaksanakan penataan lingkungan kantor.
3.
Administrasi Kemasjidan; menginventarisir rumah ibadah (masjid, langgar,
dan mushalla), pembinaan bagi pengurus masjid, jama’ah dan remaja masjid,
membina dan mendorong terbentuknya perpustakaan masjid. Bidang ini juga bertugas melaksanakan
administrasi kemasjidan, dan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemasjidan.
4.
Administrasi Zawaibsos; bidang ini berorientasi untuk melakukan
penertiban zakat, wakaf, dan ibadah sosal.
Memberdayakan dan mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan
persolan tersebut.
5.
Administrasi Keuangan; menjalankan fungsinya sebagai pusat perbendaharaan
dan kas kantor, mulai dari perencanaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran,
pemanfaatan, dan pelaporannya.
6.
Administrasi Produk Halal; dalam implementasi programnya, bidang ini
melaksanakan penyuluhan dan penyebaran informasi produk, khususnya dalam
kaitannya dengan masalah halal dan tidaknya produk tersebut. Untuk tugas ini diperlukan koordinasi dan
kerjasama dengan pihak atau lembaga yang mempunyai kewenangan dan kompetensi.
7.
Administrasi Kemitraan Ummat;
bidang ini bertugas melakukan penyuluhan dan pembinaan kemitraan
ummat. Mendorong terciptanya peran serta
ummat dalam pembangunan, membinan kerukunan ummat beragama, melalui koordinasi
dengan institusi dan lembaga terkait.
Selain ketujuh ruang lingkup tersebut di atas,
KUA Kecamatan Ponre masih melaksanakan tugas tambahan yang terangkum dalam
tugas-tugas badan semi resmi dan lembaga keagamaan yang ada. Tugas dimaksud tertuang dalam proram kegiatan
Badan Semi Resmi dan lembaga-lembaga seperti BP-4, P-2A, LPTQ, BAZCAM, IPHI,
PHBI, dan sebagainya.
F. Bidang Lintas Sektoral
1.
Proaktif
dalam seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan, dan
Instansi vertikal dan otomon di tingkat kecamatan
2.
Mengikuti
rapat koordinasi tingkat kecamatan setiap bulan
3.
Berperan
aktif pada kegiatan dan peringatan hari besar keagamaan dan hari besar nasional
di tingkat kecamatan.
G. Program Kerja Badan Semi Resmi
1.
Program BP-4 (Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian dan Perkawinan)
terdiri dari :
a.
Memberikan
bimbingan perkawinan dan penyuluhan tentang undang-undang perkawinan kepada
masyarakat dan calon pengantin.
b.
Mengusahakan
peningkatan kesejahteraan keluarga dalam :
1)
Pelayanan
BP-4
2)
Penyuluhan
Majlis Ta’lim
3)
Suscatin
terpadu dan perorangan
4)
Pembinaan
keluarga sakinah
5)
Memberikan
bimbingan melalui pelayanan tentang
kesehatan/Imunisasi terpadu dengan instansi terkait.
2.
Program Kerja P2A, BAZCAM, LPTQ, PHBI
a.
Mengkoordinir
kegiatan hari-hari besar Islam, kegiatan remaja masjid baik dalam kegiatan
sosial maupun kegiatan yang bersifat ritual.
b.
Memberikan
penyuluhan keagamaan secara umum kepada Majlis Ta’lim dan remaja masjid.
c.
Memberikan
penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kewajiban zakat dan fungsi
BAZ.
d.
Memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang Keluarga Berencana (KB) kepada masyarakat dan
calon penganten
e.
Melakukan
pembinaan bagi qari’, qari’ah, dan hafidz, hafidzah
f.
Mengutus dan
mendampingi kafilah kecamatan Ponre pada MTQ/STQ tingkat Kabupaten
Dalam hal pembinaan haji, KUA Kecamatan Ponre
dalam tiga tahun terakhir telah melaksanakan pelatihan manasik bagi calon haji
yang berada di wilayah Kecamatan Ponre.
Hanya saja karena jumlah jama’ah yang belum mencukupi satu regu, maka
pelaksanaannya dilaksanakan terpadu dengan kecamatan terdekat. Selain itu KUA Kecamatan Ponre bekerja sama
dengan IPHI melakukan pembinaan pra dan pasca haji, yang antara lain:
a.
Memberikan
penerangan kepada masyarakat melalui Majelis Ta’lim tentang proses cara
pendaftaran haji.
b.
Memberikan
penerangan/bimbingan untuk meningkatkan mutu anggota dan calon anggota dengan
cara meningkatkan mutu ilmu pengetahuan (Manasik haji).
c.
Memberikan
bimbingan dalam bentuk pengajian/ majelis ta’lim
d.
Memberikan
bimbingan, motivasi, dan penerangan tentang kemabruran haji
Penyusunan Profil KUA Kecamatan Ponre ini dimaksudkan sebagai motivasi
peningkatan kinerja, dan juga sebagai informasi dan gambaran obyektif yang
bertujuan pada keberhasilan bersama.
Secara internal dimaksudkan sebagai motivasi peningkatan kinerja dalam
menjalankan peran dan fungsi pelayanan, paling tidak sebagai self-control dan tolak ukur kemampuan
dan kinerja. Secara eksternal diharapkan
dapat memberi gambaran tentang kondisi obyektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponre
kepada masyarakat pada umumnya, dan ummat Islam pada khususnya, terutama di
dalam wilayah Kecamatan Ponre.
Posting Komentar