Materi Penyuluhan "ZAKAT"
1.
Mukaddimah
Zakat merupakan salah
satu dari rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu ibadah yang paling
penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan
shalat. Ada delapan puluh dua (82) tempat Allah menyebut zakat beriringan
dengan urusan zakat. Ini menunjukka bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan
yang rapat sekali dalam hal keutamaannta. Shalat dipandang seutama-utama ibadah
badaniyah sedangkan zakat dipandang seutama-utama ibadah amaliyah. Atau shalat
sebagai wujud hablu minallah sedangkan zakat sebagai hablu minannas.
Dua komponen ini yang harus dijaga dalam kehidupan di dunia sehingga bisa
menjadi bekal di hari akhirat kelak.
2.
Pengertian
Zakat
a. Secara
bahasa
Zakat
bentuk masdar dari kata زَكَى
yang secara bahasa bisa berarti :
-
البَرَكَةُ
(Berkah)
-
النَّمَاءُ (Tumbuh Subur / berkembang)
-
الطَّهَارَةُ (Suci)
-
التَزْكِيَّةُ (Penyucian)
b. Secara
Istilah
Zakat berarti hak wajib
pada harta tertentu yang wajib diberikan kepada kalangan tertentu dan pada
waktu tertentu.
Zakat
merupakan rukun Islam yang ke-3 setelah Syahadat dan Shalat, sehingga dalam
memungut zakat hendaknya mengikuti tuntunan syariat sebagaimana yang dianjurkan
oleh Rasulullah saw.
3.
Dasar
Hukum Zakat
a.
Al-Qur’an
Perintah zakat di ulang dalam Al-Qur’an
sampai 32 kali.
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Terjemahnya: “Dan Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
(Q.S. Al-Baqarah [2] : 43)
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Terjemahnya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At-Taubah [9] : 103)
b. Hadits
بُنِيَ الاِسْلَامُ عَلَى خَمْسِنٍ شَهَادَةً أَلاَأِلَهَ اِلاَّاللهِ
وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الذَّكَاةِ
وَحِجُّالبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَز
Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi
bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan
Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan
haji ke baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhri Juz 1: 8;
Muslim Juz 1: 16; dan Tirmidzi Juz 5: 2609)
c. Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
a) Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor Nomor: 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat
b) Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor Nomor: 13 Tahun 2011 Tentang Hukum Zakat atas
Harta Haram
c) Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor Nomor: 14 Tahun 2011 Tentang Penyaluran Harta
Zakat dalam Bentuk Aset Kelolaan
d) Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor: 15 Tahun 2011 Tentang Penarikan, Pemeliharaan,
dan Penyaluran Harta Zakat
d. Undang-Undang
Republik Indonesia
a) Undang-undnag
Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
-
Pasal 6 dan 7, bahwa zakat
dikelola oleh BAZ dan LAZ
-
Pasal 8, mengumpulkan zakat dari
masyarakat (mampu), mendistribusikan dan mendayagunakan zakat kepada masyarakat
(tidak mampu).
b) Undang-Undnag
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
c) Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
e. Peraturan
Daerah Kabupaten Bone
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat.
4.
Macam-Macam
Zakat
a.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang
diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun
orang dewasa, laki-laki dan perempuan.
“Bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha‟ kurma atau satu
sha‟ sya‟ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar
kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum
orang-orang keluar menunaikan Shalat („Idul Fitri).” (Muttafaq ‘alaih. HR.
Bukhari Juz 2 : 1432, Muslim Juz 2 : 986)
Zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat
Idul Fitri dilaksanakan, karena jika setelah shalat Id maka hukumnya sama
halnya sedekah biasa.
b.
Zakat Maal/Zakat Harta
Harta kekayaan seseorang atau badan hukum
yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik), setelah
mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu
tertentu.
5.
Yang
Wajib Mengeluarkan Zakat Maal
a.
Muslim yang merdeka
b.
Memiliki harta yang
telah mencapai nisab. Nisab adalah ukuran minimal suatu benda yang wajib
dizakati.
c.
Telah melewati satu
tahun hijriyah (haul).
Para ulama telah bersepakat atas adanya
haul dalam zakat emas, perak dan peternakan. Adapun untuk zakat tanaman
jika telah mencapai nishab, maka di keluarkan pada saat panen. Dan zakat
rikaz di keluarkan pada saat menemukan, baik itu jumlahnya banyak maupun
sedikit.
6.
Harta
yang Wajib Dizakati
Ada lima harta yang wajib dizakati :
a.
Zakat emas dan perak
Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak
terkait dengan dua syarat, yaitu:
a)
Mencapai nishab
Nisab emas
adalah dua puluh dinar, sama dengan:
-
85 gram emas (24 karat)
-
97 gram emas (21 karat)
-
113 gram emas (18 karat)
Sedangkan
nishab perak adalah dua ratus dirham, sama dengan 595 gram perak.
b)
Haul
Yaitu genap satu tahun dengan hitungan hijriyyah, setelah mencapai
nishab. Dan nishab harus sempurna dalam setahun penuh. Jika harta
kurang dari nishab di tengah-tengah haul, atau dijualnya bukan
untuk menghindar dari kewajiban zakat, maka haulnya terputus. Jika
digantinya dengan yang sejenis, maka haulnya diteruskan.
Jika telah mencapai nishab
dan haul, maka dizakati sebanyak 2,5 %. Zakat emas dan perak tidak dikeluarkan
dengan ukuran harga saat dibelinya, tetapi zakat tersebut dikeluarkan sesuai
dengan harga beratnya saat tiba masa kewajiban mengeluarkan zakat, yaitu
setelah satu tahun.
b. Pertanian
dan buah-buahan
Hasil pertanian dan
buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya jika terpenuhi dua syarat, antara lain :
a) Dapat ditakar
b) Dapat disimpan lama (seperti: kacang tanah, kurma kismis,
dan yang semisalnya)
Nishab pertanian
dan buah-buahan adalah lima wasaq yaitu sama dengan 300 sha’ nabawi,
yaitu kurang lebih setara dengan 647 kg gandum. Tidak disyariatkan haul pada
zakat pertanian dan buah-buahan tetapi dikeluarkan saat panen.
Jika telah mencapai nishab, maka dikeluarkan;
a) Sepersepuluh (10%), untuk yang diairi tanpa biaya, seperti;
pengairan dari air hujan, mata air dan yang sejenisnya.
b) Seperduapuluh (5%), untuk yang diairi dengan biaya, seperti;
pengairan dengan air sumur yang dikeluarkan dengan alat, dan yang sejenisnya.
c.
Peternakan
Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga
jenis: unta, sapi, dan kambing/domba. Wajib di keluarkan zakatnya jika
terpenuhi tiga syarat, antara lain:
a)
Mencapai nishab
b)
Haul
c)
Merupakan binatang
ternak yang digembala, artinya hewan tersebut digembalakan selama satu tahun
lebih, dengan mencari makan sendiri, dibiarkan di padang rumput (tidak diberi
makan secara khusus)
Ø Unta
Bilangan
unta yang wajib dizakati:
1)
5
- 9 ekor = 1 ekor Kambing
2)
10
- 14 ekor = 2 ekor Kambing
3)
15
- 19 ekor = 3 ekor Kambing
4)
20
- 24 ekor = 4 ekor Kambing
5)
25
- 35 ekor = 1 ekor Bintu Makhad
6)
36
- 45 ekor = 1 ekor Bintu Labun
7)
46
- 60 ekor = 1 ekor Hiqqah
8)
61
- 75 ekor = 1 ekor Jadz‟ah
9)
76
- 90 ekor = 2 ekor Bintu Labun
10)
91
- 120 ekor = 2 ekor Hiqqah
11)
121
- 129 ekor = 3 ekor Bintu Labun
12)
130
- 139 ekor = 1 ekor Hiqqah + 2 ekor Bintu Labun
13)
140
- 149 ekor = 2 ekor Hiqqah + 1 ekor Bintu Labun
14)
150
- 159 ekor = 3 ekor Hiqqah
15)
160
- 169 ekor = 4 ekor Bintu Labun
16)
170
- 179 ekor = 3 ekor Bintu Labun + 1 ekor Hiqqah
17)
180
- 189 ekor = 2 ekor Bintu Labun + 2 ekor Hiqqah
18)
190
- 199 ekor = 3 ekor Hiqqah + 1 ekor Bintu Labun
19)
200
- 209 ekor = 4 ekor Hiqqah / 5 ekor Bintu Labun
20)
209
ekor lebih = Untuk setiap 40 ekor : 1 Bintu Labun, dan Setiap 50 ekor :
1 Hiqqah
Catatan:
v Bintu Makhad : Unta betina yang
berumur 1 tahun
v Bintu Labun : Unta betina yang
berumur 2 tahun
v Hiqqah : Unta betina yang
berumur 3 tahun
v Jadz‟ah :
Unta betina yang berumur 4 tahun
Ø Sapi
Sapi mulai wajib dizakati
jika telah mencapai 30 ekor, bilangan sapi yang wajib dizakati:
1) 30 - 39 ekor = Tabii‟
atau Tabii'ah
2) 40 - 59 ekor = Musinnah
3) 60 - 69 ekor = 2 ekor Tabii'
4) 70 - 79 ekor 1 ekor = Tabii' + 1 ekor Musinnah
5) 80 - 89 ekor = 2 ekor Musinnah
6) 90 - 99 ekor = 3 ekor Tabii‟
7) 100 - 109 ekor = 2 ekor Tabii‟ + 1
ekor Musinnah
8) 109 ekor lebih = Setiap 30 ekor dikeluarkan 1 ekor Tabii‟, dan
setiap 40 ekor dikeluarkan 1 ekor Musinnah
Catatan:
v Tabii‟ atau Tabii‟ah : Sapi
yang berumur 1 tahun (jantan atau betina)
v Musinnah : Sapi betina yang berumur 2 tahun
Ø Kambing
Para ulama‟ telah
bersepakat bahwa kambing itu mencakup domba dan biri-biri. Satu sama lain
digabungkan, karena keduanya dianggap jenis yang sama. Kambing mulai wajib
dizakati jika telah mencapai 40 ekor.
Bilangan kambing yang wajib
dizakati:
1) 40 - 120 ekor = 1 ekor kambing
2) 121- 200 ekor = 2 ekor kambing
3) 201 - 300 ekor = 3 ekor kambing
4) 301 - 400 ekor = 4 ekor kambing
5) 401 - 500 ekor = 5 ekor kambing
6) 500 ekor lebih = Untuk setiap 100 ekor kambing dikeluarkan 1
ekor
d.
Perdagangan
Kewajiban mengeluarkan
zakat perdagangan terikat dengan dua syarat, antara lain:
a) Mencapai Nishab
Nishab
perdagangan adalah sama dengan nishab emas, yaitu 85
gram emas (24 karat).
b) Haul
Jika telah mencapai nishab
dan haul, maka dizakati 2,5 %. Dihitungnya nishab pada harta
perdagangan adalah pada awal dan akhir haul, bukan ditengahnya. Ini
pendapat madzhab Abu Hanifah.
Perdagangan terbagi menjadi
dua, yaitu :
1) Jual beli
Apabila jenis
perdagangannya merupakan jual-beli, maka pendagang harus menggabungkan semua
hartanya, harta tersebut mencakup modal (bahan baku), keuntungan, simpanan,
nilai barang dagangan, dan piutang yang diharapkan pembayarannya. Selanjutnya
dikurangi dengan jumlah tanggungan hutang yang wajib ia keluarkan. Setelah itu
ia mengeluarkan zakat dari semua hasil perhitungan sebanyak 2,5% (jika telah
mencapai nishab dan haul) yang disesuaikan dengan harga ketika ia
mengeluarkan zakat, bukan harga ketika ia membeli barang tersebut. Inilah
pendapat Jumhur ulama‟.
2) Sewa menyewa
Apabila jenis
perdagangannya merupakan sewa-menyewa, maka yang dihitung adalah pada hasil
sewa yang dimulai dari akad, digabung dengan simpanan, dan pembayaran yang
diharapkan. jika telah mencapai nishab (85 gram emas) dan melalui masa haul,
maka dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Berkata Syaikh „Abdullah bin
„Abdurrahman Al-Jibrin; ”Setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan
atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada
hasil penyewaannya.”
e.
Rikaz
Rikaz adalah harta yang terpendam pada masa jahiliyyah, lalu ditemukan
oleh seseorang tanpa kerja keras dan tanpa biaya, baik itu sedikit atau banyak.
Pada harta rikaz tidak ada nishab dan tanpa menunggu haul.
Sehingga ketika menemukannya, maka harus segera dikeluarkan zakatnya. Berkata
Imam Nawawi; ”Secara ijma‟ (kesepakatan ulama‟) tidak ada syarat harus
menunggu haul (setahun) di dalam harta rikaz.” Zakat harta rikaz adalah
sebesar 20%
7.
Orang-orang
yang Berhak Menerima Zakat
Allah swt. Berfirman:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Terjemahnya: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa zakat maal diberikan
kepada delapan golongan, antara lain :
1)
Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun atau hanya
memiliki sebagian dari kadar kebutuhannya.
2)
Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki setengah atau lebih dari
kadar kebutuhannya.
3)
Amil
Amil adalah orang-orang yang ditugaskan oleh penguasa untuk
mengumpulkan zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkannya, dan
membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, menjaga baitul mal,
serta tugas-tugas lain yang berkaitan dengan zakat. Maka mereka harus diberi
bagian zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun mereka
adalah orang kaya.
4)
Muallaf
Muallaf adalah orang muslim yang
diharapkan dengan pemberian zakat, iman dan Islamnya menjadi kuat. Juga
mencakup orang kafir atau tokoh kaum mereka yang diharapkan keislamannya atau
untuk mengantisipasi keburukannya.
5)
Hamba
sahaya
Masalah ini meliputi memerdekakan hamba sahaya, dan membantu
hamba sahaya yang telah mengadakan perjanjian kepada tuanya untuk membayar
sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya (mukatab). Dan termasuk pula
untuk melepaskan tawanan kaum muslimin dari tangan musuh.
6)
Gharim
Gharim adalah orang yang berhutang (bukan untuk maksiat)
yang tidak dapat melunasi hutang hingga jatuh tempo pembayarannya. Hal ini dilakukan
dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang memungkinkan mereka untuk
membebaskan diri dari hutang tersebut. Maka orang-orang ini patut diberikan
harta yang cukup untuk membebaskan mereka dari hutangnya, baik itu sedikit atau
banyak.
7)
Fi
sabilillah
Fi sabilillah adalah
orang yang berperang di jalan Allah untuk meninggikan kalimatullah, yang
tidak mendapat gaji dari Baitul Maal. Termasuk di dalamnya adalah para
da‟i yang berdakwah ke jalan Allah swt.
8)
Ibnus
sabil
Ibnus sabil adalah
seorang musafir yang sedang dalam perjalanan (bukan untuk maksiat) sementara ia
kehabisan bekal untuk pulang ke negerinya. Maka ia diberi sesuatu untuk
mencukupi kebutuhannya dalam perjalanannya, walaupun ia adalah orang kaya.
8.
Tujuan
/ Hikmah Mengeluarkan Zakat
1)
Mendapat pahala di sisi
Allah swt. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 110 dan 277, Q.S. Al-Maidah [5] : 12)
2)
Menenteramkan hati
(Al-Baqarah [2] : 277)
3)
Mempererat tali
persaudaraan (Q.S. At-Taubah [9] : 71)
4)
Orang yang berzakat
termasuk ke dalam golongan orang yang beruntung (Q.S. At-Taubah [9] : 11)
5)
Allah memberikan rahmat
dan keberkahan bagi orang yang berzakat (Q.S. Al-A’raf [7] : 156, Q.S.
At-Taubah [9] : 5, dan An-Nur [24] : 56)
9.
Ancaman
yang Tidak Mengeluarkan Zakat
1)
Pada hari kiamat Allah
akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya.
(Q.S. Ali Imran [3] : 180)
2)
Harta yang tidak
dikeluarkan zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi seekor ular jantan yang
beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya. (Q.S. Ali Imran [3] : 180)
3)
Tubuh orang yang tidak
mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan
hartanya sendiri yang telah dipanaskan. (At-Taubah [9] : 34-35)
4)
Pemerintah muslim berhak
mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan
membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.
5)
Termasuk orang-orang
yang menyekutukan Allah swt. (Q.S. Fussilat [41] : 6-7)
10. Kesimpulan
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga,
yang secara bahasa berarti berkah, tumbuh, suci atau mensucikan. Sedangkan
menurut istilah, zakat berarti hak wajib pada harta tertentu yang wajib
diberikan kepada kalangan tertentu dan pada waktu tertentu.
Dalam al-Qur’an, Allah swt. Senantiasa
menyandingkan kata zakat dengan zakat yang terdapat 82 tempat, hal ini
menunjukkan bahwa perintah zakat merupakan wujud hubungan dengan sesama manusia
(sosial) sedangkan shalat merupakan wujud hubungan dengan Allah swt.
Zakat dibagai menjadi dua, yaitu zakat
fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat idul fitri
dilaksanakan dan zakat maal (harta) yang dikeluarkan ketika memenuhi 2 syarat,
yaitu nishab dan haul. Zakat maal (harta) meliputi zakat emas dan
perak, zakat pertanian atau buah-buahan, zakat peternakan, zakat perdagangan,
dan rikaz.
Ada banyak hikmah yang dapat diambil dari
zakat sebagai wujud kehidupan sosial masyarakat sebagai bentuk kepedulian
terhadap saudara yang kurang mampu, sehingga Allah swt. Memberikan ancaman
kepada orang-orang yang enggan mengeluarkan zakatnya.
Dalam al-Qur’an Allah secara jelas
menjelaskan bahwa orang-orang yang mengeluarkan zakat akan dilipat gandakan
pahalanya di sisi Allah swt., menentramkan hatinya, semakin erat hubungan
persaudaraan serta Allah akan senantiasa memberi berkah dan rahmat-Nya.
Sedangkan orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, harta yang
ditumpuk-tumpuk itu akan menjadi musuh di hari akhir kelak.
Posting Komentar