Form WhatsApp

PROSEDUR PENDIRIAN TEMPAT IBADAH

shape image

PROSEDUR PENDIRIAN TEMPAT IBADAH

1.  Daftar nama/KTP pengguna ibadah (jamaah) paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai batas wilayah setempat,
2.  Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala Desa,
3.  Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
4.  Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/ Kota
5.  Surat izin pendirian dari Bupati/ Wali Kota

Posting Komentar

Copyright © AgusSalim For - KUA KECAMATAN PONRE

Form WhatsApp KUA Ponre

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !