PROSEDUR PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
1. Daftar nama/KTP pengguna ibadah (jamaah) paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pemerintah setempat sesuai batas wilayah setempat,
2.
Dukungan
masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala Desa,
3.
Rekomendasi
tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
4.
Rekomendasi
tertulis dari FKUB Kabupaten/ Kota
5.
Surat izin
pendirian dari Bupati/ Wali Kota
Posting Komentar