Standar Operasional Pelayanan (SOP) KUA
1. Prosedur & Persyaratan Permohonan Legalisir Kutipan Akta NIkah (Buku NIkah)- Surat Kuasa bila yang melegalisir bukan yang bnersangkutan
- Melampirkan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang aslinya
- Banyaknya legalisir 5 lembar untuk ybs dan 1 lembar untuk arsip KUA
- Foto Copy Kartu Kluarga dan KTP, serta melampirkan yang aslinya
- Membuat surat permohonan untuk legalisir
- Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian, bagi yang hilang
- Melampirkan bukti fisik kutipan Akta Nikahnya bagi yang rusak
- Surat pernyataan bahwa Kutipan Akata Nikah (Buku Mikah) belum digunakan bercerai.
- Pas poto 2 x 3 4 lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP, serta melampirkan yang aslinya
- Membuat surat permohonan untuk membuat duplikat
- NA ( Model N1, N2, N4,) dari kelurahan setempat beserta Foto Copynya
- N6 (Surat Keterangan kematian suami Istri ) bagi Duda/Janda ditinggal mati
- Akta Cerai Asli bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai dan Foto Copynya
- Foto Copy KK dan KTP, serta melampirkan yang aslinya
- Surat permohonan yang bersangkutan
4. Prosedur & Persyaratan membuat surat keterangan belum Nikah
- Foto Copy KK dan KTP serta melampirkan yang aslinya
- Surat Keterangan dari kelurahan tentang status yang bersangkutan
- Surat pernyataan belum menikah dari yang bersangkutan diatas materai Rp. 6000
- Surat permohonan yang bersangkutan
5. Prosedur & persyaratan Membuat surat keterangan kesalahan penulisan
- Foto Copy KK dan KTP serta melampirkan yang aslinya
- Foto Copy Akta Kelahiran atau ijazah yang bersangkutan
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat tentang kesalahan penulisan
- Surat permohonan yang bersangkutan
Posting Komentar