PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
1. Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
a.
KTP asli
dan foto copynya 13 lembar
b.
Surat
keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
c.
Pas photo
3x4 = 31 lembar,
d.
Pas photo
berwarna 4x6 = 2 lembar
2.
Calon
jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
3.
Calon
Jama’ah haji menyetor tabungan 25 juta ke Bank (BPS BPIH) dan mendapat tanda
bukti setoran angsuran 5 rangkap,
4.
5 rangkap
tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampiri foto copy
KTP ;
a.
Lembar 1
untuk calon jamaah,
b.
Lembar 2
untuk BPS BPIH,
c.
Lembar 3
untuk Kemenag Kabupaten/Kota,
d.
Lembar 4
untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
e.
Lembar 5
untuk Kementrian Agama Pusat.
5.
Calon
Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten /Kota dengan menyerahkan tanda
bukti setoran Angsuran,
6.
Pelunasan
BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)
SYARAT PENDAFTARAN HAJI
1.
WNI
2.
Beragama
Islam
3.
Sehat
jasmani Rohani
4.
Berusia
minimal 17 tahun
5.
Memiliki
Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
6.
Memiliki
KTP yang masih berlaku
7.
Mendaftar
ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili
Posting Komentar