URUTAN WALI NIKAH
Bagaimanakah urutan yang benar dalam wali nikah itu?Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan,
Hubungan status wali nikah ada lima:
- Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
- Anak dan seterusnya ke bawah.
- Saudara laki-laki.
- Paman dari pihak bapak.
- Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).
Al-Buhuti mengatakan, “Lebih didahulukan bapak si wanita (pengantin putri) dalam menikahkannya. Alasannya, karena bapak adalah orang yang paling paham dan paling kasih sayang kepada putrinya. Setelah itu, orang yang mendapatkan wasiat (wakil) dari bapaknya (untuk menikahkan putrinya), karena posisinya sebagaimana bapaknya. Setelahnya adalah kakek dari bapak ke atas, dengan mendahulukan yang paling dekat, karena wanita ini masih keturunannya, dalam posisi ini (kakek) disamakan dengan bapaknya. Setelah kakek adalah anak si wanita (jika janda), kemudian cucunya, dan seterusnya ke bawah, dengan mendahulukan yang paling dekat. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa setelah masa iddah beliau berakhir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk melamarnya. Ummu Salamah mengatakan, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun dari waliku yang ada di sini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorangpun diantara walimu, baik yang ada di sini maupun yang tidak ada, yang membenci hal ini.” Ummu Salamah mengatakan kepada putranya, “Wahai Umar, nikahkanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Umar pun menikahkannya. (HR. Nasa’i). Selanjutnya (setelah anaknya), adalah saudaranya sekandung, kemudian saudara sebapak, kemudian anak saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya ke bawah. Didahulukan anak dari saudara sekandung dari pada saudara seayah. Setelah itu barulah paman (saudara bapak) sekandung, kemudian paman (saudara bapak) sebapak, anak lelaki paman (sepupu dari keluarga bapak). Selanjutnya adalah orang yang memerdekakannya (dari perbudakan). Jika semua tidak ada maka yang memegang perwalian adalah hakim atau orang yang mewakili (pegawai KUA resmi).
Sumber: Ar-Raudhul Murbi’, hal. 335 – 336
Keterangan:
- Berdasarkan keterangan di atas, tidak ada perwalian dari pihak ibu atau saudara perempuan. Seperti kakek dari ibu, paman dari ibu, saudara se-ibu, sepupu dari keluarga ibu, atau keponakan dari saudara perempuan.
- Ayah tiri tidak bisa menjadi wali.
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.
Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)
Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak ada perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/150788
Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b. Hakim (pejabat resmi KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.
2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Posting Komentar